BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sastra adalah bagian dari kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di kalangan
masyarakat. Sastrawan merupakan anggota masyarakat dan mereka mencipta karya sastra dengan mengambil pengalaman hidup
yang berupa pemikiran-pemikiran tentang ajaran moral kehidupan kemudian memberikannya kembali kepada masyarakat. Pengalaman
hidup yang berupa nilai-nilai itu dapat pula disebut dengan unsur instrinsik
dalam karya sastra.
Para sastrawan melakukan perenungan yang mendalam untuk memahami hakikat
kehidupan yang ada melalui proses kreatif, kemudian lahir karya sastra sebagai
cerminan dari kehidupan yang nyata. Sastra bukan semata-mata karangan fiktif,
akan tetapi sastra terlahir melalui proses imajiner. Sastra hadir dari endapan
pengalaman dari dalam jiwa pengarang dan telah mengalami proses pengolahan jiwa
melalui proses kreativitas. Gejala-gejala yang ditangkap oleh pengarang dari
manusia-manusia di sekelilingnya direnungkan dalam jiwa dan batinnya. Setelah
mengalami pengolahan dalam jiwa pengarang, disusunlah menjadi suatu pengetahuan
baru. Pengarang akan menuangkan segala hasil perenungannya ke dalam karya
sastra yang dibuatnya.
Indonesia merupakan negara yang pernah mengalami pahitnya penjajahan. Rasa
paht tersebut dirasakan bangsa Indonesia selama ratusan tahun, yakni kurang
lebih selama 350 tahun. Dalam kurun waktu yang sedemikian panjang tersebut,
penjajahan yang dialami bangsa Indonesia telah meluluhlantakkan segala
identitas dan karakter asli masyarakat Indonesia. Sebagai akibatnya mulai
muncul sifat-sifat inferioritas ketika berhadapan dengan bangsa lain.
Dengan lahirnya fenomena-fenomena sedemikian, maka para pengarang yang juga
merupakan bagian dari masyarakat Indonesia berusaha menuangkan gejala-gejala
tersebut ke dalam sebuah karya melalu proses kreatifnya. Hal inilah yang
dilakukan oleh Abdoel Moeis dalam karyanya, Salah
Asuhan. Novel ini begitu sarat dengan gejala-gejala kolonialisme, benturan
kebudayaan antara Timur dan Barat, serta anggapan bahwa manusia di negeri
jajahan tidak lebih tinggi dari dari derajat manusia penjajah.
Tak dapat dipungkiri bahwa postkolonial merupakan sebuah wacana yang sangat
menarik dan menantang. Melalui teks masyarakat postkolonial mampu
mengekspresikan dan menemukan sarana resistensinya yang tajam. Teori
postkolonial dimanfaatkan untuk menganalisis khasanah kultural yang
menceritakan berbagai peristiwa yang terjadi di negara-negara pascakolonial.
Salah satu negara yang merupakan pascakolonial adalah Indonesia. Salah satu
karya sastra yang dikenal mengandung unsur postkolonial adalah Salah Asuhan
karya Abdoel Moeis. Novel tersebut merupakan objek-teks yang berkaitan dengan
wilayah bekas jajahan imperium Eropa.
Postkolonialisme dalam kajian sastra merupakan
strategi bacaan yang mengahsilkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat meantu mengidentifikasi adanya
tanda-tanda kolonialisme dalam teks-teks kritis maupun sastra, dan menilai
sifat dan pentingnya efek-efek tekstual dari tanda-tanda tersebut. Istilah
postkolonialitas menunjukkan adanya tanda-tanda dan efek-efek kolonialisme
dalam sastra, tetapi ia mengacu pada posisi penulis postcolonial sebagai
pribadi dan suara naratifnya dengan cara yang menarik perhatian pada konteks
yang lebih luas, dimana dibangun makna dalam dan sekitar teks sastra atau teks kritis
itu sendiri (Day,
2008: 1).
Berdasarkan pemahaman tersebut, sesungguhnya postkolonial adalah suatu jaringan sastra atas rekam
jejak kolonialisme. Apabila ditelusuri dengan cermat, tentu banyak karya sastra
Indonesia modern yang merekam jejak kolonialisme bangsa Barat dan Asia Timur
Raya sepanjang sejarahnya. Atas dasar kenyataan sejarah bahwa Indonesia pernah
menjadi bagian dari kolonialisme atau bangsa yang terjajah hingga ratusan tahun
dan banyaknya karya sastra yang merekam jejak penjajahan, tentu sastra
Indonesia modern menjadi gudang penelaahan postkolinialisme. Dalam Salah
Asuhan itu terekam secara jelas jejak kolonial bangsa Barat terhadap bangsa
Indonesia, terutama masalah bahasa dan identitas bangsa.
Masalah bahasa berkaitan dengan pengaruh bahasa kolonial terhadap bahasa
terjajah, cara pengungkapan postkolonilitas dalam teks sastra Indonesia, dan
cara yang digunakan oleh para penulis bekas jajahan dalam mendekolonisasi
(kesadaran kebangsaan) bahasa penjajahan besar. Sementara itu, masalah identitas
berkaitan dengan masalah hibriditas, yakni masalah jati diri bangsa yang
berubah karena adanya pengaruh budaya dari bangsa kolonial, termasuk mimikri
(tindakan meniru) budaya kolonial oleh bangsa terjajah dan subaltern
(kaum yang terpinggirkan atau orang yang terjajah).
Kekuasaan kolonial Belanda membawa dampak terhadap perkembangan
kesusasteraan di Hindia-Belanda hingga masa periode awal kemerdekaan Indonesia.
Kolonial sendiri memiliki keterkaitan dengan sifat jajahan. Kolonialisme
merupakan momen historis yang melatarbelakangi suatu bangsa. Kolonialisme telah
menghancurkan sendi-sendi kehidupan dan kebudayaan masyarakat jajahan, hal ini dapat berupa pemaksaan bahasa, perbudakan, peniruan dan
penggantian budaya dan pemindahan penduduk. Munculnya poskolonialisme menjadi wacana intelektual
utama, lebih utamanya di negara-negara bekas jajahan.
Karya sastra merupakan
lahan subur dalam usaha menggali wacana-wacana kolonialisme karena karya sastra
merupakan tempat bertemunya ideologi-ideologi. Karya sastra yang ditulis oleh
pihak penjajah maupun terjajah dalam prosesnya seringkali menyerap, mengambil,
dan menulis aspek-aspek dari budaya lain serta menciptakan genre,
gagasan-gagasan, dan identitas baru. Dengan demikian, karya sastra merupakan
sarana penting untuk mengambil, membalikkan, atau menantang sarana-sarana
dominan penggambaran dan ideologi-ideologi kolonial (Loomba, dalam Maslihatin, 2013).
Teori postkolonial digunakan sebagai strategi pembacaan yang dapat
diharapkan mampu mengungkapkan pemaknaan baru. Oleh karena itu, peneliti
berasumsi bahwa novel Salah Asuhan tersebut
layak diteliti dengan teori postkolonialisme dengan berdasar pada
argumen-argumen yang telah disebutkan di atas.
1.1 Rumusan
Masalah
Agar permasalahan yang akan dibahas menjadi terarah dan mencapai tujuan yang diinginkan, diperlukan adanya perumusan masalah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan
sebagai berikut:
Bagaimana
gejala kolonialisme mempengaruhi kehidupan tokoh-tokoh dalam novel Salah Asuhan
karya Abdoel Moeis?
1.2 Tujuan
Dari masalah
dalam penelitian yang telah dirumuskan di atas, maka tujuan penelitian ini
dapat diuraikan sebagai berikut:
Mendeskripsikan
pengaruh gejala kolonialisme terhadap kehidupan tokoh-tokoh dalam novel Salah
Asuhan.
1.3 Manfaat
Peneilitian tentang bagaimana gejala kolonialisme mempengaruhi
kehidupan tokoh-tokoh dalam novel Salah Asuhan karya Abdoel Moeis ini dapat dimanfaatkan secara teoritis dan juga secara praktis.
1.3.1 Manfaat Teoretis
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi
dalam pembelajaran sastra di tingkat SMP,
SMA maupun Perguruan
Tinggi. Selain itu, juga dapat digunakan sebagai referensi dalam pengkajian karya sastra.
1.3.2
Manfaat Praktis
Penelitian ini dapat digunakan sebagai pemacu rasa
nasionalisme dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
1.4 Batasan
Istilah
1)
Kolonialisme
Kolonialisme
adalah paham
tentang
penguasaan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara
itu (KBBI online, http://www.kbbi.web.id).
2)
Hibriditas
Hibriditas adalah istilah yang
dipakai untuk mengacu pada interaksi antara bentuk-bentuk budaya yang berbeda
yang dapat menghasilkan pembentukan budaya dan identitas baru dengan sejarah
dan perwujudan tekstual sendiri. Akan
tetapi, dalam kajian pascakolonial hibriditas mengacu pada pertukaran silang
budaya. Hibriditas tidak hanya mengarahkan perhatian pada produk-produk paduan
budaya itu sendiri, tetapi lebih kepada cara bagaimana produk-produk budaya ini
dan penempatannya dalam ruang sosial dan historis di bawah kolonialisme menjadi
bagian dari pemaksaan penolakan hubungan kekuasaan kolonial (Day, 2008:13).
3)
Mimikri
merupakan sebuah strategi perubahan, peraturan, dan
disiplin yang menyesuaikan diri dengan “yang lain” karena mimikri itu
memvisualisasikan kekuatan dari wacana kolonial sangat dalam dan mengganggu (Bhaba dalam Yasa, 2012: 234).
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Konsep Novel
2.1.1
Pengertian Novel
Novel
merupakan sebuah karya sastra yang dituangkan oleh pengarang melalui media tulis
yaitu karya sastra. Novel adalah prosa fiksi yang mengungkapkan
aspek-aspek kemanusiaan atau pengalaman yang disajikan dengan menggunakan media
bahasa. Menurut Aminudin (1991: 66) novel adalah kisah atau cerita yang diemban
oleh pelaku tertentu dengan pemeranan, latar, serta tahapan dan rangkaian
cerita tertentu yang bertolak dari hasil imajinasi pengarangnya sehingga
terjalin suatu cerita.
Ukuran novel berbeda
dengan karya sastra lain, misalnya cerpen atau puisi. Novel pada umumnya
terdiri dari 35.000 kata sampai tidak terbatas jumlahnya (Sugiarti, 2001: 114).
Berkaitan dengan hal ini, Sugiarti (2001: 120) dengan tegas mengklasifikasi
perbedaan antara novel dan cerpen sebagai berikut:
1)
Jumlah kata, cerpen jumlah katanya maksimal mencapai
10.000 kata saja, sedangkan novel lebih dari 35.000 kata.
2) Jumlah halaman, cerpen hanya mencapai maksimal kurang
dari 30 halaman kuarto, sedangkan novel minimal terdiri dari 100 halaman
kuarto.
3) Jumlah waktu membaca, waktu yang digunakan untuk membaca
cerpen adalah 10-30 menit, sedangkan novel yang paling pendek diperlukan waktu
120 menit (2 jam).
4) Cerpen bergantung pada situasi dan hanya terdapat satu
situasi, sedangkan novel bergantung pada pelaku dan mungkin lebih dari satu
pelaku.
5)
Cerpen menyajikan satu impresi tunggal, sedangkan novel
menyajikan lebih dari satu efek.
6)
Cerpen menyajikan satu emosi saja, sedangkan novel
menyajikan lebih dari satu emosi.
7) Unsur-unsur kepadatan dan intensitas lebih diutamakan
dalam cerpen daripada novel.
Dari
uraian perbedaan antara cerpen dan novel di atas, dapat dilihat bahwa untuk
membaca novel membutuhkan waktu lebih banyak dari pada membaca cerpen. Sebuah novel tidak hanya
membicarakan satu lakon sebagaimana dalam cerpen, akan tetapi novel menyajikan
banyak lakon dengan konflik yang lebih kompleks.
2.1.2
Unsur-unsur Pembangun Novel
Unsur
pembangun karya sastra, khususnya prosa terdiri dari struktur dalam (unsur
intrinsik) serta struktur luar (ekstrinsik). Unsur intrinsik prosa terdiri dari
tema dan amanat, alur, tokoh, latar, sudut pandang, serta bahasa yang
dipergunakan pengarang untuk mengekspresikan gagasannya. Dalam penelitian ini,
hanya akan diungkapkan beberapa unsur tokoh dan penokohan demi kefokusan pada
pokok permasalahan penelitian.
2.1.2.1 Tokoh dan
Penokohan
Tokoh
adalah pelaku di dalam cerita. Tokoh yang menjadi pusat cerita dinamakan tokoh
sentral. Berdasarkan peran tokoh dapat dibagi menjadi
tokoh utama, tokoh bawahan, dan
tokoh tambahan.
Penokohan
yakni pengenalan watak dari tiap-tiap pelaku yang akan memudahkan pembaca dalam
memahami isi cerita. Penokohan adalah gambaran sifat, karakter tokoh cerita
yang dipaparkan oleh pengarang. Tokoh tercipta berkat adanya penokohan, yaitu
cara kerja pengarang untuk menampilkan tokoh cerita.
Tokoh
cerita akan menjadi hidup jika ia memiliki watak seperti layaknya manusia.
Watak tokoh terdiri dari sifat, sikap, serta kepribadian tokoh. Cara kerja
pengarang memberi watak pada tokoh cerita dinamakan penokohan, yang dapat
dilakukan melalui dimensi (a) fisik, (b) psikis, dan (c) sosial (Wiyatmi, 2006:
29).
Penokohan
dalam suatu cerita adalah pemberian sifat baik lahir maupun batin pada seorang
tokoh/pelaku yang terdapat pada sebuah cerita. Sifat-sifat yang diberikan pada
tokoh akan tercermin pada pikiran dan perbuatannya, pandangan hidupnya, serta
keyakinannya. Cara pengarang dalam menggambarkan para tokoh cerita
bermacam-macam, sehingga kesan imajinasi yang ditimbulkannya berbeda-beda.
Watak adalah kualitas tokoh, kualitas nalar dan jiwanya.
Sama
halnya dengan manusia, tokoh dalam sebuah cerita juga memiliki dimensi
fisiologi, psikologi, dan sosiologi. Dimensi fisiologis meliputi usia, jenis
kelamin, keadaan tubuh, dan ciri-ciri muka. Dimensi sosiologisnya meliputi
status sosial, pekerjaan, jabatan, serta peran dalam masyarakat luas. Dimensi psikologisnya
meliputi mentalitas, moral, keinginan dan perasaan pribadi sikap dan kekuatan,
juga intelektualitas (Wiyatmi, 2006: 30-31).
Menurut
Sugiarti (2001:9) dalam menggambarkan watak tokoh, pengarang dapat melakukan
empat cara, yaitu:
- Cara analitik, cara ini digunakan apabila pengarang menggambarkan secara langsung mengenai kondisi badan, umurnya, watak, sifat, perasaan, pandangan hidup, kesukaan, kesopanan para tokoh dalam sebuah cerita. Dalam cara analitik ini pengarang menerangkan secara langsung sifat-sifat/watak baik yang bersifat lahirian maupun batiniah. Cara penokohan seperti ini membawa kesan bahwa pengarang terlalu banyak mendikte/menuntun pikiran pembaca. Pembaca hanya sekedar menerima, dan akhirnya daya imajinasi pembaca terkekang, kurang bebas dalam menafsirkan para tokoh.
- Cara dramatik, pengarang menggambarkan secara tidak langsung dalam memberitahukan wujud atau keadaan tokoh cerita. Pengarang menyampaikan watak tokoh melalui (1) jalan pikiran, dialog, dan tingkah laku tokoh, (2) penampilan fisik tokoh, gambaran lingkungan atau tempat tinggal tokoh, (3) sikap tokoh dalam menghadapi kejadian atau permasalahan, (4) tanggapan tokoh lain dalam cerita tersebut.
- Gabungan analitik dan dramatik, pengarang menggunakan kedua cara tersebut untuk menggambarkan watak tokoh cerita. Cara ini sering digunakan oleh pengarang dalam menyajikan sebuah cerita, sebab ada keseimbangan dalam memberikan kesempatan bagi pembaca untuk bebas menafsirkan tokoh dan juga tidak terlalu menggurui pembaca.
- Kontekstual, pengarang dalam melukiskan rupa, watak dapat menggunakan berbagai cara sesuai dengan fantasinya sendiri, tidak harus satu atau dua cara saja. Mutu cerita rekaan banyak ditentukan oleh kepandaian pengarang dalam menghidupkan watak tokoh-tokohnya. Pengarang yang berhasil menghidupkan watak tokoh-tokohnya akan mampu meyakinkan kebenaran cerita yang disampaikannya.
Sesuai
dengan keterlibatannya dalam sebuah cerita, tokoh dibedakan menjadi tokoh utama
(sentral) dan tokoh tambahan (periferal). Tokoh sentral memiliki tiga syarat (Sayuti
dalam Wiyatmi, 2006: 31) yaitu:
- Paling banyak terlibat dalam makna dan tema.
- Paling banyak berhubungan dengan tokoh lain.
- Paling banyak memerlukan waktu penceritaan
Tokoh
utama ditandai dengan seringnya muncul dalam cerita, banyak memiliki konflik,
serta banyak berhubungan dengan tokoh lain. Tokoh tambahan merupakan tokoh yang
hanya melengkapi, melayani, dan mendukung tokoh utama (Sugiarti, 2001: 48).
Tanpa adanya tokoh tambahan, sebuah cerita tidak akan sempurna.
Berdasarkan
watak, tokoh dikenal dengan tokoh sederhana dan tokoh kompleks. Tokoh sederhana
adalah tokoh yang kurang mewakili keutuhan personalitas manusia dan hanya
ditonjolkan satu sisi karakternya saja. Tokoh kompleks lebih menggambarkan
keutuhan pesonalitas manusia, yang memiliki sisi baik dan buruk secara dinamis
(Wiyatmi, 2006: 31).
Selain
jenis tokoh-tokoh di atas, masih ada tokoh protagonist dan tokoh antagonis.
Tokoh protagonis merupakan tokoh yang menjunjung tinggi norma-norma,
nilai-nilai yang ideal bagi pembaca. Tokoh antagonis merupakan tokoh penyebab
konflik yang terjadi pada tokoh protagonis. Nurgiyantoro (1995: 179) menyatakan
bahwa konflik yang dialami tokoh protagonis tidak selalu disebabkan oleh tokoh
antagonis, namun bisa juga disebabkan oleh hal-hal lain di luar individualitas
seseorang, misalnya bencana alam, kecelakaan, lingkungan alam dan sosial,
aturan-aturan sosial, nilai-nilai moral, kekuasaan, dan kekuatan yang lebih
tinggi. Penyebab konflik yang demikian dapat disebut dengan kekuatan yang
antagonis. Konflik tokoh utama juga dapat disebabkan oleh diri sendiri,
misalnya tokoh memutuskan sesuatu yang penting dan menuntut konsekuensi
sehingga terjadi pertentangan dalam diri sendiri, akan tetapi biasanya ada juga
pengaruh kekuatan antagonis di luar diri sendiri meskipun tidak secara
langsung.
Uraian
di atas membuktikan bahwa tokoh dalam sebuah cerita terdiri dari beberapa
bagian yang masing-masing memiliki peran sebagai penyempurna dan penyampai
pesan cerita. Selain itu, dari uraian di atas dapat dilihat bagaimana karakter
dan watak setiap tokoh yang digambarkan oleh pengarang. Watak-watak tersebut
memperkuat karakter tokoh dalam sebuah karya sastra.
2.2
Pengertian Postkolonialisme
Pada
hakikatnya, teori postkolonialisme berasal dari akar kata “post” + kolonial + isme.
Kata-kata tersebut secara harfiah berarti paham mengenai teori yang lahir
sesudah zaman koloinal. Secara
etimologis poskolonial berasal dari kata ‘post’ dan kolonial, sedangkan kata
kolonial itu sendiri berasal dari kata coloni,
bahasa Romawi, yang berarti tanah pertanian atau pemukiman. Jadi, secara
etimologis kolonial tidak mengandung arti penjajahan, penguasaan, pendudukan,
dan konotasi ekploitasi lainnya.
Postkolonialisme tidak secara langsung merujuk istilah post pada pengertian sesudah. Menurut Stephen Slemon (dalam
Ratna, 2008: 90) teori postkolonial tidak merujuk pada suatu negara, melainkan
kondisi-kondisi yang ditinggalkannya (postkolonial
conditions) meskipun sama-sama menggunakan prefiks yang dapat berarti
“sesudah”. Postkolonialisme bukan neokolonialisme sebab istilah terakhir ini
digunakan untuk menunjuk kolonialisme jenis baru dengan ciri-ciri yang relatif
sama dengan kolonialisme sebelumnya. Postkolonialisme juga bukan
antikolonialisme. Oleh karena itulah, untuk menunjuk pada teori, secara
konsisten digunakan istilah postkolonialisme,
sedangkan sebagai era/zaman digunakan istilah pascakolonialisme.
Ratna
dalam bukunya yang berjudul Postkolonialisme Indonesia (2008: 77) menyatakan
bahwa postkolonialisme di satu pihak dapat berarti era atau zaman dan di pihak
lain dapat diartikan sebagai teori. Meskipun demikian, postkolonialisme pada
dasarnya lebih banyak dikaitkan dengan teori, sebagai tradisi intelektual itu
sendiri sedangkan objeknya sebagai era dan zaman adalah masa pascakolonial. Dengan singkat,
postkolonial berkaitan dengan teori sedangkan pascakolonial berkaitan dengan
era atau zaman.
Sebagai era atau zaman,
dan periode, postkolonialisme memiliki batas-batas yang pasti. Akan tetapi
sebaliknya, sebagai teori, postkolonialisme merupakan varian poststrukturalisme
bukan postmodernisme, sejajar dengan teori-teori yang lain, misalnya;
semiotika, resepsi, interteks, feminis, hegemoni, dekontruksi, dan berbagai
teori yang pada dasarnya menolak hegemoni narasi besar (Ratna, 2008: 78).
Postkolonial umumnya
didefinisikan sebagai teori yang lahir sesudah kebanyakan negara-negara
terjajah memperoleh kemerdekaannya. Sedangkan kajian dalam bidang kolonialisme
mencakup seluruh khazanah tekstual nasional, khususnya karya sastra yang pernah
mengalami kekuasaan imperial sejak awal kolonisasi hingga sekarang.
Secara umum
teori postkolonialisme sangat relevan dalam kaitannya dengan kritik lintas
budaya sekaligus wacana yang ditimbulkannya. Tema-tema yang dikaji sangat luas
dan beragam, meliputi hampir seluruh aspek kebudayaan, di antaranya politik,
ideologi, agama, pendidikan, sejarah, antropologi, kesenian etnisitas, bahasa
dan sastra. Selain itu teori postkolonialisme juga relevan digunakan untuk
mengkaji permasalahan dengan bentuk praktik di lapangan, seperti perbudakan,
pendudukan, pemindahan penduduk, pemaksaan bahasa, dan berbagai bentuk invasi
kultural yang lain.
Oleh karena itu,
teori postkolonialisme, khususnya postkolonialisme Indonesia melibatkan tiga
pengertian. Pertama, abad berakhirnya
imperium kolonial di seluruh dunia. Kedua,
segala tulisan yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman kolonial sejak abad
ke-17 hingga sekarang. Ketiga, segala
tulisan yang ada kaitannya dengan paradigma superioritas Barat terhadap
inferioritas Timur, baik sebagai orientalisme maupun imperialisme dan
kolonialisme (Ratna, 2008: 96).
Pengertian pertama memiliki jangkauan paling
sempit, yakni postkolonialisme dipandang semata-mata sebagai wakil masa
postkolonial. Di Indonesia masa itu dimulai dari pertengahan abad ke-20, sejak proklamasi
kemerdekaan tahun 1945 hingga sekarang. Pengertian kedua lebih luas, meliputi semua tulisan sejak kedatangan
bangsa-bangsa barat di Indonesia untuk pertama kali, diawali dengan kedatangan
bangsa Portugis dan Spayol awal abad ke-16 disusul oleh bangsa Belanda awal
abad ke-17. Pengertian ketiga paling luas, dimulai sebelum kehadiran bangsa
Barat secara fisik di Indonesia, tetapi telah memiliki citra tertentu terhadap
bangsa timur.
Ratna (2008: 81)
menyatakan bahwa teori postkolonialisme memiliki arti sangat penting, sebab
teori ini mampu mengungkap masalah-masalah tersembunyi yang terkandung di balik
kenyataan yang pernah terjadi, dengan beberapa pertimbangan yaitu:
1) Secara
definitif, postkolonialisme menaruh perhatian untuk menganalisis era kolonial.
Postkolonialisme sangat sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh
bangsa Indonesia yang merdeka baru setengah abad. Jadi, masih sangat banyak
masalah yang harus dipecahkan, bahkan masih sangat segar dalam ingatan bangsa
Indonesia.
2) Postkolonialisme
memiliki kaitan erat dengan nasionalisme, sedangkan hingga kini berbagai
masalah yang berkaitan dengan nasionalisme dalam kehidupan berbangsa dan
bertanah air masih terjadi. Teori postkolonialisme dianggap dapat memberikan
pemahaman terhadap masing-masing pribadi agar selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas golongan, kepentingan golongan di atas kepentingan pribadi.
3) Teori
poskolonialisme memperjuangkan narasi kecil, menggalang kekuatan dari bawah
sekaligus belajar dari masa lampau untuk menuju masa depan.
4) Membangkitkan
kesadaran bahwa penjajahan bukan semata-mata dalam bentuk fisik, melainkan
psikologis.
5) Postkolonialisme
bukan semata-mata teori, melainkan suatu kesadaran itu sendiri, bahwa masih
banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan, seperti memerangi imperialisme,
orientalisme, rasialisme, dan berbagai bentuk hegemoni lainnya, baik material
maupun spiritual, baik yang berasal dari bangsa asing maupun bangsa sendiri.
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
teori postkolonialisme merupakan teori yang dapat digunakan untuk menganalisis
berbagai gejala kultural, seperti sejarah, politik, ekonomi, sastra, dan
sebagainya, yang terjadi di negara-negara bekas koloni Eropa modern.
2.3
Konsep-konsep dalam Postkolonialisme Homi K. Bhaba (Stereotipe, Mimikri, Hibriditas, dan Ambivalensi)
Kajian Homi K.
Bhabha selain banyak dipengaruhi oleh teoretisi pascastrukturalis seperti Jacques Derrida, Michel
Foucault, dan Jacques Lacan juga mendapat pengaruh dari tokoh-tokoh seperti
Franz Fanon dan Edward W. Said. Beberapa
konsep teori pascakolonialisme Bhabha, antara lain: stereotipe, mimikri,
hibriditas, dan ambivalensi.
Dalam kajiannya,
Bhabha mengkritisi model oposisi biner tentang hubungan-hubungan kolonial seperti yang
dikemukakan oleh Edward Said dan Franz Fanon. Said berfokus pada wacana
penjajah, sedangkan Fanon pada wacana terjajah. Keduanya menganggap bahwa
posisi antara penjajah dan terjajah adalah terpadu dan stabil, juga berbeda dan
bertentangan satu sama lain. Sementara konsep-konsep Bhabha menegaskan bahwa
baik penjajah maupun terjajah tidak independen satu sama lain. Relasi-relasi
kolonial itu distrukturkan oleh bentuk-bentuk kepercayaan yang beraneka dan
kontradiktif. Menurut Bhabha, antara penjajah dan terjajah terdapat “ruang
antara” yang memungkinkan keduanya untuk berinteraksi. Di antara keduanya
terdapat ruang yang longgar untuk suatu resistensi.
Konsep kunci
Bhabha untuk menjelaskan hubungan antara penjajah dan terjajah adalah dalam konsep time-lag-nya
(yang pertama kali muncul pada tahun 1990), yaitu “sebuah struktur keterbelahan
dari wacana kolonial”. Kondisi terbelah/terpecah ini menjadikan subjek selalu
berada pada the liminal space between cultures, di mana garis pemisah
tidak pernah tetap dan tidak dapat diketahui batas dan ujungnya.
Konsep liminalitas Bhabha digunakan untuk
mendeskripsikan suatu “ruang antara” di mana perubahan budaya dapat
berlangsung, yaitu ruang antarbudaya di mana strategi-strategi kedirian
personal maupun komunal dapat dikembangkan. Dapat dilihat pula sebagai suatu
wilayah di mana terdapat proses gerak dan pertukaran antara status yang
berbeda-beda yang terus menerus. Semua ungkapan dan sistem budaya tersebut
dibangun dalam sebuah ruang yang disebut “ruang enunsiasi ketiga”.
Selanjutnya,
ketegangan antara penjajah dan terjajah menghasilkan apa yang disebut dengan
hibriditas. Hibrid
secara teknis dipahami sebagai persilangan antara dua spesies yang berbeda.
Dalam hal ini, hibriditas mengacu pada pertukaran silang budaya. Hibriditas
mengacu pada interaksi antara bentuk-bentuk budaya berbeda, yang suatu saat
akan menghasilkan pembentukan budaya-budaya dan identitas-identitas baru dengan
sejarah dan perwujudan tekstual sendiri.
Hibriditas di
lingkungan kolonial dapat berfungsi sebagai sarana untuk mendefinisikan medan baru yang bebas
drai ortodoksi rezim kolonial maupun identitas-identitas nasionalis bayangan yang harus menggantikannya.
Hibriditas, misalnya, dapat dilihat pada pengadopsian bentuk-bentuk kebudayaan
seperti pakaian, makanan, dan sebagainya. Akan tetapi, hibriditas tidak hanya
mengarahkan perhatian pada produk-produk perpaduan budaya itu sendiri, tetapi
lebih kepada cara bagaimana produk-produk budaya ini ditempatkan dalam ruang
sosial dan historis di bawah kolonialisme menjadi bagian dari pemaksaan
penolakan hubungan kekuasaan kolonial.
Hibriditas dapat diklasifikasi menjadi tiga bagian besar,
yakni:
a)
Pertama, percampuran dua budaya karena pemaksaan seperti
budaya penjajah yang mendominasi budaya yang dijajah, sehingga menimbulkan
dualisme atau hibriditas antara budaya asli dan budaya kolonial.
b)
Kedua adalah hibriditas yang terjadi tanpa paksaan atau
tekanan akibat terjadinya dialektika antara budaya satu dengan budaya lain.
c)
Ketiga adalah hibriditas yang berbentuk perlawanan, yaitu hibriditas yang terjadi
sebagai reaksi budaya yang dijajah melawan budaya yang menjajah
Jenis hibriditas yang pertama bercirikan pengikisan nilai
asli dari budaya yang dijajah, atau terjadi asimilasi (pembauran budaya asli
dengan penjajah), dan terjadi kooptasi atau pemaksaan budaya penjajah kepada budaya yang
dijajah. Ciri jenis hibriditas kedua adalah terjadinya transkulturasi atau
lintas budaya, kemudian negosiasi atau proses tawar menawar, dan transfigurasi
atau terciptanya bentuk atau tampilan baru sebagai hasil penggabungan unsur
budaya yang lain. Jenis hibriditas ketiga bercirikan suatu perlawanan, yaitu
terjadinya pembacaan ulang terhadap nilai yang berlaku pada budaya dominan atau
penjajah.
Studi hibriditas memberikan peluang hadirnya ruang
ketiga (the third space) antara dua budaya dan tidak terlalu
mempermasalahkan penelusuran jejak budaya asal sebelum menjadi budaya baru.
Ruang ketiga ini memberi kesempatan pembentukan budaya baru yang memungkinkan
tidak sesuai dengan jejak sejarah asalnya. Hibriditas menempatkan secara
bersama makna-makna yang berseberangan (misalnya Barat dengan Timur). Keharusan
untuk mengejar orisinalitas tidak menjadi prioritas utama dalam hibriditas.
Penekanan dalam hibriditas pada keinginan untuk menerima perbedaan dan mengolah
kenyataan budaya yang berbeda dalam dirinya.
Proses hibriditas budaya memungkinkan terbentuknya
sesuatu yang berbeda, baru, bahkan belum dikenal sebelumnya, yang merupakan
area baru tempat terjadi negosiasi makna dan representasi. Hibriditas bukan
solusi antar dua budaya, tetapi berdiri sendiri. Sebagai contoh, pertemuan dan
percampuran peradaban Jawa dan Eropa (Belanda) melahirkan gaya budaya campuran yang disebut sebagai
budaya Indis. Awalnya budaya tersebut bagi pengamat dari Eropa atau Indonesia
tampak aneh atau ganjil. Di mata orang Jawa terdapat suatu pandangan bahwa
budaya Indis adalah kasar (vulgar) atau ora nJawani. Sedang bagi
sebagian orang Belanda budaya Indis dianggap rendah, dan aneh.
Strategi
hibriditas ini dapat ditempuh dengan cara mimikri. Mimikri merupakan sebuah strategi perubahan,
peraturan, dan disiplin yang menyesuaikan diri dengan “yang lain” karena
mimikri itu memvisualisasikan kekuatan dari wacana kolonial sangat dalam dan
mengganggu. Selain itu mimikri diartikan pula sebagai reproduksi
belang-belang subjektivitas penjajah di lingkungan kolonial yang sudah ‘tidak
murni’, tergeser dari asal-usulnya dan terkonfigurasi ulang dalam sensibilitas
dan kegelisahan khusus kolonialisme. Tindakan mimikri ini kemudian dapat
dipahami sebagai akibat dari retakan-retakan dalam wacana kolonial. Baik bagi
penjajah maupun terjajah, tindakan mimikri ini menghasilkan efek-efek yang
ambigu dan kontradiktif.
Oleh karena itu,
identitas hibrida dari tindak mimikri ini tidak pernah benar-benar terkendali atau dapat
dikendalikan oleh otoritas kolonial karena terdapat ambivalensi dalam wacana
kolonial. Bagi Bhabha, kehadiran kolonial selalu bersifat ambivalen, terpecah
antara menampilkan dirinya sebagai asli dan otoritatif dengan artikulasinya
yang menunjukkan pengulangan dan perbedaan. Ambivalensi diturunkan dari ranah
psikoanalisis yang digunakan untuk menggambarkan fluktuasi yang terus-menerus
antara menginginkan sesuatu hal dan menginginkan kebalikannya. Dalam diskursus
pascakolonial, ambivalensi berkembang menjadi sebuah konsep yang berupaya untuk
menjelaskan keragaman pilihan-pilihan yang ditawarkan pada subjek-subjek
kolonial bagi pembentukan identitas. Ambivalensi mengacu pada hakikat yang
tidak stabil, berlawanan, dan tidak identik dari wacana kolonial.
Ambivalensi
inilah yang menyebabkan mimikri yang dilakukan oleh masyarakat terjajah tidak
pernah penuh karena sifat keambiguan wacana kolonial. Oleh karena itu,
konstruksi kolonial mengenai dirinya maupun mengenai subjek terjajahnya dapat
memperoleh pemaknaan yang bermacam-macam, bahkan bertentangan. Peniruan yang
dilakukan oleh masyarakat terjajah terhadap model-model kehidupan yang
ditawarkan oleh wacana kolonial tidak harus berarti kepatuhan masyarakat
terjajah kepada penjajahnya.
Pada level
tertentu, tindakan mimikri tersebut dapat pula menjadi suatu olok-olok (mockery)
terhadap penjajah karena mereka tidak melakukan peniruan secara sepenuhnya pada
model yang ditawarkan oleh penjajah. Mimikri sebagai wacana yang ambivalen ketika di satu
pihak membangun persamaan, tetapi di lain pihak juga mempertahankan perbedaan.
Budaya dari penjajah tidak hanya dapat ditiru, tetapi juga dapat dipermainkan.
Mimikri kemudian dapat dipahami sebagai suatu proses yang dipaksakan oleh
penjajah tapi dengan pura-pura (bahkan sambil berbohong) diterima oleh terjajah
sehingga menghasilkan keadaan yang oleh Bhaha disebut dengan almost the
same, but not quite.
Selanjutnya,
dalam upaya untuk mengalihkan fokus dari analisis wacana kolonial ke dalam
formasi identitas, efek psikis yang mempengaruhi dan beroperasi dari bawah sadar, Bhabha menggunakan konsep
Lacan. Bagi Bhabha, identitas hanya mungkin dalam penolakan terhadap segala
pengertian mengenai orisinalitas atau plenitude melalui prinsip displacement
dan diferensiasi.
Wilayah psikis
yang tidak stabil dari relasi kolonial salah satunya dapat dilihat dari kerja
stereotipe kolonial. Stereotipe adalah representasi dan penilaian yang pasti
dan tanpa kompromi terhadap orang lain. Ia adalah bentuk representasi kultural
yang kaku dan menciptakan jarak di antara manusia. Stereotipe ini mencakup
idealisasi yang selektif terhadap liyan. Stereotipe dimonopoli oleh
orang-orang yang memiliki sedikit kekuasaan dan status dalam masyarakat. Pihak
yang menjadi objek penstereotipan kemudian berfungsi sebagai kambing hitam bagi
perasaan frustasi, tidak senang, dan kemarahan dari pihak yang berkuasa. Lebih
lanjut, stereotipe adalah dasar legitimasi penguasa kolonial. Penstereotipan
adalah muara dari struktur tata kelola yang penuh prasangka dan diskriminatif.
Bhabha berfokus
pada upaya menantang segala pembicaraan mutakhir mengenai ekonomi psikis dari stereotype. Bhabha menafsir rezim stereotipe sebagai
bukti bukan dari stabilitas mata disipliner penjajah, atau rasa aman dari
konsepsi mereka mengenai diri mereka sendiri, melainkan bukti dari derajat pada
identitas penjajah sesungguhnya terpecah dan terdestabilisasikan oleh
respons-respons psikis yang kontadiktif terhadap liyan yang terjajah.
“The
Other Question” bermula dari pengamatan terhadap
ketergantungan wacana kolonial pada konsep fiksitas dalam representasi atas
identitas yang tidak pernah berubah
dari masyarakat yang menjadi subjeknya. Misalnya, stereotipe mengenai lustful
Turk atau noble savage. Akan tetapi, bagi Bhabha, terdapat efek
bertentangan dalam ekonomi stereotipe sejauh apa yang seharusnya sudah
diketahui ternyata harus secara terus-menerus diyakinkan kembali melalui
repetisi. Hal ini menegaskan adanya kekuarangan (lack) dalam jiwa
penjajah.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat diketahui bahwa yang menjadi dasar ontologis konsep-konsep pascakolonialisme Bhabha adalah
prinsip displacement dan kondisi rupture.
“Keterpecahan-keterpecahan” wacana kolonial inilah yang kemudian membawa subjek
pada realitas yang liminal. Realitas liminal ini mencakup di dalamnya
hibriditas, mimikri, ambivalensi, bahkan mockery. Kondisi tersebut
secara keseluruhan ditempatkan dalam sebuah situasi yang oleh Bhabha disebut
“lokasi kebudayaan”, sebuah wilayah antara yang di satu pihak ingin bergerak
keluar dari kekinian masyarakat dan kebudayaan kolonial dan di lain pihak tetap
terikat pada dan berada dalam lingkungan kekinian itu.
Untuk melihat
kemungkinan-kemungkinan tersebut, metode yang digunakan adalah dekonstruksi.
Metode ini sekaligus menjadi dasar epistemologis konsep-konsep pascakolonialisme Homi K. Bhabha. Metode
ini beroperasi setidaknya dengan dua cara. Pertama, melakukan analisis
terhadap wacana terjajah untuk menemukan kecenderungan kesatuan tematiknya,
asumsi-asumsi dasarnya, dan sekaligus menemukan sarana-sarana retorik yang
digunakannya yang mungkin bertentangan dan dapat menunda dan membuat
asumsi-asumsi dasar itu ruptured (terpecah). Kedua, melakukan
analisis terhadap subjek yang dimarjinalkan untuk mendesentralisasi kesatuan
tematik wacana dominan.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan historis, yakni suatu ilmu yang mempelajari tentang segala macam
permasalahan yang berhubungan dengan sejarah atau peristiwa kolonial. Oleh
karena menggunakan pendekatan tersebut, maka dalam pelaksanaannya seluruh data
yang behubungan dengan gejala-gejala kolonial dikaji dengan teori postkolonial.
3.2
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif,
yakni suatu metode yang secara keseluruhan memanfaatkan cara-cara penafsiran
dengan menyajikannya dalam bentuk deskripsi (Ratna, 2009: 46). Pernyataan ini juga sejalan dengan pengertian
yang diungkapkan oleh Siswantoro (2005: 56), bahwa metode deskriptif adalah
prosedur pemecahan masalah dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subjek
atau objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain) pada saat
sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.
Dalam penelitian ini, data-data yang berhubungan dengan
permasalahan penelitian dideskripsikan dalam bentuk kalimat, sehingga data
tersebut akan dapat menunjang terselesaikan permasalahan penelitian. Selanjutnya, data yang telah
dideskripsikan tersebut dianalisis/ditelaah.
3.3
Sumber Data
Dalam penelitian kualitatif,
khususnya penelitian sastra, sumber datanya adalah karya yakni naskah, dan data
penelitiannya berupa kutipan-kutipan kalimat yang relevan terhadap permasalahan
yang menjadi objek penelitian (Ratna, 2009: 47).
Sumber data dalam penelitian ini berupa novel yang
berjudul Salah Asuhan karya Abdoel
Moeis yang diterbitkan oleh PT. Balai
Pustaka. Novel ini merupakan novel cetakan ketiga puluh sembilan (2009), tebal
buku 273 halaman dan warna sampul merupakan perpaduan antara warna hijau, kuning
dan orange.
3.4
Data
Wujud data dalam penelitian ini adalah berupa
bagian-bagian kalimat serta kutipan-kutipan yang terdapat dalam novel Salah Asuhan karya Abdoel Moeis yang terkait dengan permasalahan penelitian.
Data-data tersebut dijabarkan dalam bentuk tabel/kisi-kisi korpus data yang
memuat nomor data, data, deskripsi dan interpretasi.
3.5
Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian adalah alat yang merujuk kepada sarana
pengumpulan data (Siswantoro, 2005: 65). Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan tabel kisi-kisi penyajian data yang berisi nomor, data, deskripsi dan
interpretasi pada kutipan-kutipan teks yang dibutuhkan. Dengan tabel tersebut
akan memudahkan peneliti untuk menganalisis data yang telah didapatkan.
Tabel
Penjaring Data
Tabel
3.1 Hibriditas
No.
|
Data
|
Kode
Data
|
Deskripsi
|
Interpretasi
|
1.
|
||||
2.
|
3.6
Teknik Penelitian
Teknik penelitian ini merupakan suatu cara yang digunakan
peneliti dalam melaksanakan penelitian. Teknik penelitian ini meliputi teknik
pengumpulan data, dan teknik pengolahan data.
3.6.1 Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik
tekstual (pustaka). Adapun langkah pengumpulan data dilakukan sebagai berikut:
1)
Membaca
novel Salah Asuhan karya Abdoel Moeis
secara berulang-ulang untuk menghindari penafsiran yang tidak sesuai dengan
topik yang akan diteliti.
2)
Mengidentifikasi
isi novel (berupa kalimat-kalimat) yang terdapat dalam karya sastra yang
berkaitan dengan gejala kolonialisme.
3)
Memasukkan
data ke dalam korpus data.
3.6.2 Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik
analisis deskriptif kualitatif. Peneliti mendeskripsikan hal-hal yang berkaitan
dengan gejala-gejala kolonialisem yang mempengaruhi kehidupan tokoh-tokoh
berdasarkan data-data yang telah terkumpul, baik berupa kalimat maupun sekuen
cerita yang terdapat dalam novel Salah
Asuhan karya Abdoel Moeis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Gejala-gejala Kolonialisme yang Memepengaruhi Kehidupan
Tokoh-tokoh dalam Novel Salah Asuhan Karya Abdoel Moeis
Akibat dari kolonialisme di Indonesia yang selama hampir
tiga setengah abad, telah mencetak masyarakat Indonesia menjadi manusia
terluka. Dalam hal ini masyarakat negeri ini tidak hanya terluka secara fisik,
namun juga terkoyak secara psikis, bahkan jika disadari lebih dalam, dampak
kolonialisme telah merasuk hingga ke alam bawah sadar rakyat Indonesia ....
Beberapa gejala kolonialisme yang sangat nampak dan turut
serta mempengaruhi kehidupan tokoh-tokoh dalam novel Salah Asuhan karya Abdoel
Moeis adalah sebagai berikut.
4.1.1 Hibriditas
Hibriditas adalah istilah yang
dipakai untuk mengacu pada interaksi antara bentuk-bentuk budaya yang berbeda
yang dapat menghasilkan pembentukan budaya dan identitas baru dengan sejarah
dan perwujudan tekstual sendiri. Akan
tetapi, dalam kajian pascakolonial hibriditas mengacu pada pertukaran silang
budaya. Hibriditas tidak hanya mengarahkan perhatian pada produk-produk paduan
budaya itu sendiri, tetapi lebih kepada cara bagaimana produk-produk budaya ini
dan penempatannya dalam ruang sosial dan historis di bawah kolonialisme menjadi
bagian dari pemaksaan penolakan hubungan kekuasaan kolonial.
Beberapa kutipan dalam novel Salah Asuhan yang menunjukkan hibriditas di antaranya adalah
sebagai berikut.
Tidak, hanya engkau bujang, aku gadis, sesama manusia kita telah menetapkan
pelbagai undang-undang yang tidak tersurat, tapi yang harus diturut oleh
sekalian manusia dengan tertib, kalau ia hendak hidup aman di dalam pergaulan
orang yang memakai undang-undang itu (Salah
Asuhan, 2009: 2).
Konsep hibriditas diutarakan oleh Corrie kepada
Hanafi. Corrie yang merupakan gadis keturunan Indo-Prancis begitu sangat
hati-hati dalam bertindak, sebab dia sadar sedang hidup di antara golongan
masyarakat yang tidak sama kebudayaannya dengan kebudayaan bangsanya.
Kebudayaan Bangsanya berbeda jauh dengan kebudayaan di tempat ia dan
keluarganya tinggal. Oleh karena itu, jika diri dan keluarganya ingin diterima
dan selamat dari segala masalah yang akan muncul akibat pelanggaran budaya,
maka dirinya, meskipun terpaksa harus mengikuti budaya yang ada.
“Ah undang-undang
itu, di manakah batasnya? Bangsamu bangsa Eropa, amat melonggarkan pergaulan
laki-laki dengan perempuan. Nyonya yang sudah bersuami sudah galib dibawa-bawa
dan dikepit oleh seorang tuan lain, dengan tidak ada undang-undang tersurat
atau tidak tersurat yang melarangnya. Itu tentang pergaulan.” (Salah Asuhan, 2009: 2).
Kutipan
di atas juga menunjukkan konsep hobriditas. Hanafi (putera pribumi) dapat
dikatakan iri dengan kebebasan pergaulan yang ada dalam budaya orang Barat. Hal
ini disebabkan karena budaya bangsanya tidak menghendaki perbuatan sedemikian.
Pergaulan laki-laki dan perempuan ada batas-batas yang tidak diperbolehkan
untuk diterobos. Bangsanya, orang Timur sangat berhati-hati ketika harus
berinteraksi dengan lawan jenis. Dari hal yang sedemikian ini, Hanafi merasa
tidak bebas, dan akhirnya dia menginginkan kebebasan sebagaimana yang ada pada
bangsa Eropa.
“Hanafi! Engkau
juga yang mulai memperbincangkan tentang adat lembaga serta tertib kesopanan
masing-masing bangsa; engkaupun juga yang tak suka mengindahkan atau mengakui
atas adanya perbedaan adat lembaga antara bangsa dengan bangsa (Salah Asuhan, 2009: 2).
Sebagai
orang Timur (dianggap lebih rendah dari orang Barat) yang bergaul dan belajar
bersama orang Barat, hanafi merasa seakan sudah setara dan menjadi bagian dari
Barat, sehingga sama sekali ia tidak mau mengakui adanya perbedaan adat antara
bangsanya dengan bangsa Barat. Dia menginginkan persamaan budaya antara
bangsa-bangsa tersebut.
Kutipan-kutipan
di atas menujukkan gejala hibriditas sebagaimana yang dikemukan oleh Babha.
Interaksi dua budaya yang berasal dari bangsa yang berbeda telah mencetak
manusia seperti Hanafi dan juga Corrie.
4.1.2 Mimikri
Bhaba mengatakan bahwa mimikri adalah
reproduksi belang-belang subjektifitas Eropa di lingkungan kolonial yang sudah
tidak murni, yang tergeser dari asal-usulnya dan terkonfigurasi ulang dalam
cahaya sensibilitas dan kegelisahan khusus kolonialisme. Sebenarnya, mimikri
lebih dekat dengan olok-olok. Resistensi dapat berupa mimikri yang akan
memunculkan olok-olok.
Mimikri juga
merupakan sebuah strategi perubahan, peraturan, dan
disiplin yang menyesuaikan diri dengan “yang lain” karena mimikri itu
memvisualisasikan kekuatan dari wacana kolonial sangat dalam dan mengganggu.
Dalam novel Salah Asuhan, perilaku
mimikri ini terlihat jelas dilakukan oleh tokoh utama, yakni Hanafi. Hanafi
melakukan tindakan mimikri dalam bahasa.
Hanafi yang
merupakan sahabat Corrie (gadis Indo-Prancis) sangat pandai berbahasa
Belanda, meskipun dia bukan orang Belanda (pribumi). Penggunaan bahasa
Belanda oleh Hanafi dalam novel ini menandakan adanya
peminjaman atau peniruan (mimikri) bahasa dari budaya
Barat. Hal ini terlihat dalam kutipan berikut.
Yang sangat menyedihkan hati ibunya ialah
karena bagi Hanafi segala orang yang tidak pandai Bahasa Belanda, tidaklah
masuk bilangan. Segala hal ikhwal yang berhubungan dengan orang Melayu, dicatat dan dicemoohkannya, smapai
kepada adat lembaga orang Melayu dan agama islam tidak mendapat perindah
serambut juga. (Salah Asuhan, 2009: 25).
Hanafi merasa dirinya
sudah menjadi bagian dari bangsa Barat, meski hanya dengan modal penggunaan
bahasa yang sama. Dia tidak lagi menghargai adat bangsa Melayu yang merupakan
leluhurnya. Hanafi menganggap hanya dengan berbicara secara Belandalah orang
akan memiliki derajat yang tinggi, sehingga semua kerabatnya dari bangsa Melayu
yang tidak menggunakan bahasa Belanda dianggap tidak lagi sederajat dengannya.
Anak-anak itu tahu abc, pandai sedikit-sedikit
berbahasa Belanda, disangka mereka sudah ada di puncak gunung kepandaian. Tapi
pengetahuan umum, yang dikatakan orang Belanda algemene ontwikkeling, itu semua
hanya didapat dari HBS saja dan kalau lama bercampur gaul atau tinggal di rumah
orang Belanda. Oh, Bu nanti aku boleh memperkatakan tentang moraal, principles,
geweten dan lain-lain…. Aku hendak kawin dengan liefde saja…. Perkawinan yang
tidak berlaku karena liefde kata orang Belanda ialah gewetenloos…. Perkawinan
di negeri kita ialah handelstransacties…
Bahwa sia-sia benar bagi orang yang ontwikkeld
dan beschaafd akan memperkatakan hal filosofie, dan sociologie dan ‘kebatinan
dalam. Dengan seorang perempuan kampung. (Salah Asuhan, 76-77)
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa tuturan Hanafi yang memandang bahasa
pribumi sebagai bahasa mati, bahasa lama. Sebaliknya, bahasa Belanda dianggap
sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa modern.
Mimikri terlihat pula
pada pemahaman bahasa
Belanda yang dialami oleh tokoh
Rapiah setelah berumah tangga. Hal ini disebabkan karena Hanafi,
suaminya sering menggunakan bahasa Belanda ketika berbincang-bincang dengan
ibu mertuanya. Sikap Hanafi secara tidak langsung telah
menunjukkan ketinggian pendidikan Hanafi. Kutipan berikut yang mendukung
pernyataan tersebut.
Rapiah yang tahu arti
misbruik itu menundukkan kepala, alamat bersyukur atas kemurahan hati junjungan
itu. Meskipun belum sempurna umur, tetapi anak itu sudah boleh menjadi tiru
teladan bagi perempuan yang tua-tua. Suaminya itu sungguh-sungguh sudah
dipandangnya sebagai junjungan. (Salah Asuhan, 2009: 73).
Kutipan tersebut membuktikan bahwa Rapiah menerima kata-kata yang ia pahami
tersebut dengan reaksi yang arif dan dewasa. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa Rapiah adalah sosok wanita yang pendidikannya sejalan dengan budi pekerti
luhur yang dimilikinya.
Tidak hanya peniruan
(mimikri) bahasa yang terdapat dalam novel Salah Asuhan, tetapi juga
mimikri mengenai identitas. Berikut kutipan yang menggambarkan pernyataan
tersebut.
Maka tiadalah ia
segan-segan mengeluarkan uang buat mengisi rumah sewaan di Solok itu secara
yang dikehendaki oleh anaknya. Hanafi berkata, bahwa ia dari kecilnya hidup di
dalam rumah orang Belanda saja; jadi tidak senanglah hatinya, jika aturan
mengisi rumahnya tidak mengarah-arah itu pula (Salah
Asuhan, 2009: 24).
Hanafi
yang telah dibesarkan oleh budaya Barat, tidak lagi mau mengakui budaya bangsanya sendiri. Segala identitas yang melekat
padanay harus ke-barat-baratan. Tidak hanya bahasa, namun juga desain dan tata
rumahpun harus ala bangsa Barat. Begitu besar keinginannya untu menjadi setara
dengan bangsa Barat.
Tapi sepanjang hari orang
tua itu termangu-mangu saja, karena dari beranda muka sampai ke dapur dan kamar
mandi diperbuat secara aturan rumah orang Belanda… (Salah Asuhan, 2009: 24).
Hanafi
tidak peduli dengan keinginan ibunya yang berharap ada ruang sebagaimana
ruangan bangsa Melayu. Menyaksikan tingkah anaknya yang semakin lama semakin
menjadi Barat, kesedihan merundung hatinya. Berada di rumah Hanafi (anak
kandungnya) tak ubahnya berada di rumah orang asing yang tidak dikenalnya.
Tapi Hanafi sekali-kali
tidak mengindahkan segala kesenangan ibunya itu. Setiap
sudut di dalam rumah sudah dipenuhi dengan meja-meja kecil, pot bunga dan
lain-lain, sedang yang diadakan oleh ibunya buat kesenangan orang tua itu
dibantahinya
(Salah Asuhan, 2009: 25).
Mimikri identitas
terlihat pula pada kutipan berikut.
Makin lama makin
bimbanglah hatinya melihat anak yang kebelanda-belandaan itu. Pakaiannya cara Belanda, pergaulannya
dengan orang Belanda saja. Jika ia berbahasa Melayu, meskipun dengan ibunya
sendiri, maka dipergunakan bahasa Riau, dan kepada orang yang di bawahannya ia
berbahasa cara pandang Betawi. Begitu pun juga sebagai dipatah-patahkan lidahnya
dalam berbahasa sendiri. (Salah Asuhan,
2009:
25).
Menyaksikan
perilaku anak semata wayangnya semakin teriris hati ibu Hanafi. Putra
satu-satunya tidak lagi mengakui identitasnya sebagai bangsa Timur. Hanafi
lebih merasa bangga dan berderajat jika berlaku ala bangsa Barat. Tidak hanya
dalam berbahasa, menata rumah, namun juga cara pandangnya terhadap orang yang
bukan bangsa Barat.
Mimikri dalam identitas
yang dimaksud adalah identitas penataan rumah yang menuju pada konsep Belanda, bukan konsep pribumi. Meskipun, ibu
Hanafi lebih suka tatanan rumah kampung, hal tersebut tidak mengubah prinsip
Hanafi dalam mengelola rumahnya. Kutipan tersebut juga memperlihatkan bahwa
Hanafi mengklasifikasikan bahasa yang akan dipakainya. Tidah hanya segi bahasa
yang menirukan budaya Belanda, tetapi juga cara pakaiannya dan dengan siapa ia
harus bergaul. Tentunya tokoh Hanafi lebih memilih bergaul dengan orang Barat
dan orang yang memiliki pendidikan yang tinggi sepertinya. Pertemanannya dengan
Corrie merupakan hal yang dapat mendukung bahwa tokoh Hanafi bergaul dengan
masyarakat berdasarkan kasta budaya yang disandang seseorang.
4.1.3 Ambivalensi
Ambivalensi diadaptasi dari teori wacana
diskursus kolonial Homi Bhabha yang mendeskripsikan kompleksitas perpaduan
antara penerimaan dan penolakan yang mencirikan hubungan antara penjajah dan
terjajah. Relasi yang ambivalen muncul disebabkan oleh perilaku subjek kolonial
yang bukan hanya dan secara lengkap menentang kolonial. Subjek kolonial di satu
sisi menerima kekuasaan tetapi di sisi lain mereka melawan.
Konsep ambivalensi dalam Salah Asuhan terdapat
pada beberapa tokoh. Pertama, tokoh Hanafi yang awalnya menerima
kekuasaan dari ibunya atas perjodohan. Di sisi lain, setelah hal tersebut
terjadi, Hanafi melakukan perlawanan kepada ibunya yang telah menjodohkan
anaknya atau kawin paksa dengan Rapiah. Pada akhirnya Hanafi meninggalkan
Rapiah untuk kawin lagi dengan Corrie. Selama hidup rumah tangga di Solok, ibu
Hanafi seakan-akan menjadi kelas bawah yang disertakan hanya dalam peran rumah
saja, tetapi tidak dalam hal penentuan keputusan. Di sinilah letak pengaruh
psikologis yang dialami tokoh Hanafi.
Dua tahun sudah berjalan,
setelah jadi perundingan Hanafi dengan ibunya tentang beristri itu. Sebelum ia
membenarkan kata ibunya, ia pun sudah dinikahkan dengan Rapiah (Salah Asuhan, 2009: 73)
Kedua,
antara tokoh Hanafi dengan tokoh Rapiah. Sebelumnya Hanafi mendapatkan
penjajahan dari ibunya, di sisi lain ia merasa ada pihak lain yang patut untuk
dijajah yaitu Rapiah. Rapiah dirasa Hanafi sebagai tokoh yang lemah dan tidak
mempunyai kekuatan untuk melawan sama sekali, sehingga tokoh Hanafi dapat
bersikap menjajah Rapiah sebagai tindakan perlawanan atas penjajahan yang
dilakukan terhadap dirinya. Ketiga, di satu sisi Hanafi menerima
kekuasaan dari Corrie saat berdekatan-belum menikah. Di sisi lain, setelah
menikah justru Corrie yang bertindak menerima, menurut apa kata Hanafi, bahkan
menghargai kedudukan Hanafi sebagai suaminya, sehingga pemegang kuasa menjadi
Hanafi.
“Apakah faedahnya bertanyakan hal yang
sejelas itu, Han? Dahulu aku bernama mejuffrouw Corrie du Busee, sekarang
namaku mevrouw Han. Dahulu aku memakai rok pendek, sekarang rok itu melewati
lutut. Dahulu aku merdeka, dunia ini luas seluas-luasnya bagiku, tapi sekarang
duniaku sudah berbatas, karena aku harus takluk ke bawah perintah suamiku.”
(Salah Asuhan, 156)
Kutipan tersebut
mengingatkan terhadap istilah hibriditas yang berhubungan dengan karya Homi
Bhabha. Dalam era postkolonial, gagasan tentang hibridisasi telah difokuskan
kembali untuk mengacu pada satu fenomenon kultural (Allen, 2004:236). Istilah
tersebut erat kaitannya dengan penjajah dan pihak yang terjajah. Dalam hal ini
yang terdapat pertukaran budaya yang dijumpai pada tokoh Hanafi dan Corrie.
Pada awalnya yang sebagai penjajah adalah Corrie yang berlatar belakang
Belanda. Hanafi adalah tokoh yang terjajah, karena segala tingkah lakunya
menyelaraskan dengan Corrie, misalnya berbahasa Belanda dan menggunakan pakaian
yang menonjolkan ke-Belandaan setiap bertemu dengan Corrie. Akan tetapi hal
tersebut dibalikkan Hanafi setelah menikah. Tokoh Corrie-pihak terjajah dan
Hanafi sebagai suami-penjajah. Secara tidak langsung dipahami bahwa tingkah
laku, sikap, gaya pakaian seorang istri dilakukan demi menghargai harkat
suaminya.
4.1.4 Relasi
Kuasa (Hegemoni)
Fanon menyatakan bahwa melalui dikotomi kolonial, penjajah-terjajah, wacana
oriental telah melahirkan alienasi dan marginalisasi psikologis yang sangat
dahsyat (dalam Ratna, 2007:206). Pendapat tersebut diperjelas Ratna bahwa
kekuasaan tidak terbentuk secara struktural, melainkan mengalir melalui
masyarakat secara kapiler, kekuasaan bukan karena menguasai segala-galanya, melainkan
karena berasal dari mana.
Pendapat Fanon marginalisasi psikologis
dikotomi kolonial telah didukung oleh pendapat Piliang bahwa terdapat permainan
gender-meskipun berlangsung di dalam dunia virtual-bukannya tidak memberikan
efek psikologis di dunia nyata (2010:300). Hal tersebut telah terjadi pada
novel Salah Asuhan. Terdapat banyak relasi kuasa pada novel garapan Abdoel
Moeis tersebut. Pertama,
antara tokoh ibu Hanafi dengan Hanafi. Kutipan berikut sebagai bukti adanya
hegemoni tokoh ibu kepada Hanafi.
Dua tahun sudah berjalan,
setelah jadi perundingan Hanafi dengan ibunya tentang beristri itu. Sebelum ia
membenarkan kata ibunya, ia pun sudah dinikahkan dengan Rapiah (Salah Asuhan, 2009: 73).
Tanpa menunggu lebih lama lagi akan jawaban
Hanafi atas kesediannya untuk dinikahkan dengan Rapiah (anak pamannya), ibu
Hanafi segera mengambil keputusan dan melaksanakan upacara perkawinan. Hanafi
yang sebenarnya tidak menginginkan perkawinan itu terpaksa diam dan tidak dapat
menolaknya.
Setelah ibunya sendiri
hilang sabarnya dan memukul-mukul dada di muka anak yang ‘terpelajar’ itu,
barulah Hanafi menurutkan kehendak orang banyak, sambil mengeluh dan teringat
akan badannya yang sudah ‘tergadai’ (Salah Asuhan, 2009: 73).
Kutipan di atas juga menjadi bukti adanya
hegemoni yang dilakukan oleh ibu Hanafi kepada dirinya. Hanafi menolak saat
diminta untuk mengenakan pakaian adat ketika upacara perkawinan, bahkan suasana
sempat tegang karena hanafi yang bersikokoh dengan sikap penolankannya. Akan
tetapi hal tersebut segera berajhir manakala ibunya yang bertindak meski dengan
kesabaran yang hampir sirna.
Hegemoni yang kedua terjadi antara Hanafi dengan
Rapiah, setelah perkawinan mereka berlangsung. Perhatikan kutipan berikut.
Dalam dua tahun hidup beristri itu, Rapiah dipandnagnya sebagai seorang
‘istri yang diberikan’ kepadanya. Segala kewajiban sebagaimana suami adalah
diturutnya, demikian ia berkata, tapi akan batinnya rapiah tidak berhak (Salah Asuhan, 2009: 77).
Sebagai seorang istri,
Rapiah hanya dianggap sebagai ‘barang yang diberikan’. Dia sama sekali tidak
merasakan cinta dan kebahagiaan sebagai istri. Hanafi memang melakukan segala
kewajibannya sebagai seorang suami, akan tetapi tidak untuk hatinya.
Apa yang disukai oleh Hanafi, Rapiah harus membenarkan. Dengan cemooh
diterangkan segala kewajiban perempuan islam terhadap kepada suaminya, lalu ia
berkata bahwa martabatnya terlalu tinggi, akan membuat misbruik
atas kelemahan perempuan itu (Salah Asuhan, 2009: 77).
Hanafi memperlakukan
istrinya dengan semau hati. Rapiah tetap diam dan menurut segala keinginan
suaminya. Dia berpikir bahwa sebenarnya Hanafi memang tidak sederajat dengan
dirinya, dan dia merasa bersyukur meski setiap saat mendapatkan cemoohan atas
kelemahan-kelemahan yang ada padanya.
Hegemoni yang ketiga
dilakukan oleh Corrie kepada Hanafi. Perhatikan kutipan berikut
“Hanafi tidak menyahut, melainkan tinggal termenung melihat perangai
istrinya, yang melipat-lipat dan emnyusun pakaian di dalam kopor. Maka
berkatalah Corrie, seolah-olah kepada dirinya sendiri, “Membuang duri… hm!
Setelah kuterima masuk menjadi bangsaku” (Salah Asuhan, 2009: 182).
Hanafi tidak mampu
menjawab segala perkataan istri yang sangat dicintainya, namun kini membuatnya
sakit hati yang tidak terobati. Corrie merasa menyesal telah bersuamikan
seorang pribumi, dan hal itulah yang menyakitkan hati hanafi. Dia tidak pernah
menyangka bahwa wanita cantik yang ia dapatkan dengan berbagai pengorbanan akan
tega menyakiti hatinya.
Beberapa relasi kuasa
tersebut nampaknya telah mempengaruhi psikologis tokoh yang merasakan bahwa
dirinya terjajah. Ada yang bergerak untuk melawan bentuk penjajahan tersebut,
namun ada pula yang diam saja dan tinggal di tempat sebagai pihak terjajah,
karena alasan sistem adat yang melingkupinya. Ketiga relasi kuasa tersebut
dapat dengan sendirinya muncul dengan beberapa penjelasan dan kutipan pada
pembahasan selanjutnya.
4.1.5 Konsep
Barat dan Timur (Orientaslime Edward Said)
Salah Asuhan karya Abdoel Moeis menceritakan hubungan antara kebudayaan Barat dan
kebudayaan Timur. Hubungan antara Corrie dengan Hanafi yang sejak semula telah
tidak disetujui oleh keluarga belah pihak akhirnya tidak bisa dipertahankan.
Cerita berakhir dengan tragedi. Nasihat C. du Busee kepada Hanafi sekaligus
menunjukkan bagaimana sikap bangsa Barat terhadap bangsa Timur dan bagaimana
seharusnya bangsa Timur bersikap terhadap bangsa Barat. Kutipan berikut menunjukkan
pernyataan tersebut.
“Pa apakah alangan
perkawinan orang Barat dengan orang Timur?”
“Kawin
campuran itu sesungguhnya banyak benar rintangannya, yang ditimbulkan oleh
manusia juga Corrie” karena masing-masing manusia dihinggapi oleh suatu penyakit kesombongan bangsa
“Perbedaan itu sungguh
ada, Corrie, dan sungguh besar sekali. Sebabnya tiada lain karena penyakit
‘kesombongan bangsa’ itu juga. Orang Barat datang kemari, dengan pengetahuan
dan perasaan, bahwa ialah yang dipertuan bagi orang di sini. Jika ia datang ke
negeri ini dengan tidak membawa nyonya sebangsa dengan dia, tidak dipandang
terlalu hina, bila ia mengambil ‘nyai’ dari sini. Jika ‘nyai’ itu nanti
beranak, pada pemandangan orang Barat itu sudahlah ia berjasa besar tentang
memperbaiki bangsa dan darah di sini. Tapi lain sekali keadannya pada
pertimbangan orang Barat itu, kalau seorang nyonya Barat sampai bersuami,
bahkan beranak dengan orang sini (Salah Asuhan, 2009: 16)
Konsep Barat dan Timur (Orientalisme) terlihat pula pada kutipan berikut.
Sudah berapa kali kita
memperbincangkan hal perkawinan campuran antara nona Belanda dengan orang
Melayu, sedang segala pemandanganku yang sehat dan beralasan, biasanya kautangkis dengan
segala kemarahan. Sekadar jangan menyakitkan hatimu saja maka tidak
kupanjangkan pemandangan itu. Tapi kebenaran belumlah dapat dari pertengkaran
kita tentang hal yang sesulit itu. Juga sepanjang hematku, tentu engkau sudah lebih daripada insaf, bahwa
aku sangat menyalahi perkawinan campuran itu. Aku heran, bagaimana engkau
sendiri tidak memikirkan sampai ke sana. Meskipun banyak orang yang sedang
berusaha akan merapatkan Timur dengan Barat, tapi buat jaman ini bagi bahagian
orang yang terbesar masihlah Timur tinggal Timur, Barat tinggal Barat, takkan
dapat ditimbuni jurang yang membatasi kedua bahagian itu. (Salah Asuhan,
54)
Selain itu, pada masa penjajahan Belanda muncul istilah “inlander” untuk
menyebut golongan pribumi. Pemakaian istilah tersebut berarti juga sebuah
pemberian identitas dan juga menandakan adanya permasalahan ras dan etnisitas
(Yasa, 2012:70). Konsep tersebut juga dijumpai pada novel Salah Asuhan
karya Abdoel Moeis.
Orientalisme merupakan suatu cara untuk
memahami dunia Timur berdasarkan tempatnya yang khusus dalam pengalaman manusia
Barat. Timur sebagai tempat-tempat koloni Eropa yang terbesar, terjaya, dan
tertua, sumber peradaban, sebagai salah satu imajinasinya yang paling dalam dan
paling sering muncul tentang “dunia yang lain” menurut Said (dalam Yasa,
2012:236).
Tokoh Rapiah berkedudukan sebagai seorang
istri dalam keluarga Hanafi. Selain itu Rafiah juga menjadi seorang ibu dari
seorang anak laki-laki. Dapat dikatakan bahwa tokoh Rapiah merupakan serang
istri yang tidak dapat sejajar dengan kaum lawannya. Istilahnya seperti seorang
istri yang tidak dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan
suaminya-Hanafi. Hanafi yang berpendidikan Barat dapat dengan mudah memandang
istrinya-Rapiah layaknya seorang babu. Pendidikan Barat yang disandangnya
tersebut menyebabkan ia berperilaku kebarat-baratan dan menganggap rendah semua
bagian keluarganya. Kesan tersebut terlebih lagi didukung oleh sikapnya dalam
pergaulan. Dalam bergaul pun ia selalu memilih orang Eropa atau pribumi yang
pendidikannya setara dengannya. Dapat dikatakan bahwa Rapiah yang bermodal
lulusan sekolah HIS tidak termasuk hitungan pergaulan tokoh Hanafi.
Rapiah dan mentuanya tidak pernah ke luar rumah. Sekalian orang yang datang
bertandang, sudah mengetahui bahwa mereka tak usah lagi mengetuk pintu di luar
akan berseru-seru di beranda muka, melainkan bolehlah terus ke belakang saja
buat menemui orang rumah.
Seorang pun di antara segala sahabat Hanafi tak datang ke rumahnya, karena
selama ini yang dicari oleh mereka hanyalah Hanafi saja, sedang ahli rumahnya
yang lain hanyalah berguna buat menyediakan hidangan belaka. (Salah Asuhan, 114).
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa tak hanya Rapiah
saja yang menjadi pihak yang terjajah peranannya, melainkan juga ibu Hanafi.
Perempuan hanya ditempatkan pada permasalahan rumah. Seperti yang telah dibahas
sebelumnya bahwa Rapiah mempunyai kedudukan dan perilaku yang baik menurut ibu
Hanafi. Keinginan untuk menjodohkan Rapiah dan Hanafi di satu sisi. Namun, di
sisi lain terdapat pandangan Hanafi yang memandang Rapiah sebagai seorang istri
yang bodoh dan kampungan, sehingga Rapiah dianggap sebagai istri pemberian ibu.
Dalam peranannya, Rapiah sebagai seorang istri
harus mengikuti kehendak suaminya. Akan tetapi yang terjadi adalah ia tidak
diberikan hak untuk menuntut cinta kasih dari seorang suami-Hanafi. Hal
tersebut telah menunjukkan bahwa kedudukan Rapiah sebagai wanita telah
direndahkan oleh lelaki-suaminya. Terlebih lagi didukung oleh sikap Hanafi yang
membatasi Rapiah dengan beberapa aturan tanpa memberikan hak dalam menentukan
keputusan. Dapat dikatakan bahwa ruang gerak tokoh perempuan-Rapian sangat
terbatas bahkan tidak bebas sama sekali.
Erat kaitannya bahwa Rapiah menjadi golongan
yang terkolonialisasi dan dimarginalkan oleh golongan pusat-Hanafi. Rapiah juga
termasuk kelas subaltern. Yang dimaksud dengan subaltern dalam
hal ini adalah Rapiah menjadi kelas yang tidak dapat bersuara dan menentukan
pilihannya Ashcroft (dalam Yasa: 237).
Apa yang disukai oleh Hanafi, Rapiah harus membenarkan. Dengan cemooh
diterangkan segala kewajiban perempuan islam terhadap kepada suaminya, lalu ia
berkata bahwa martabatnya terlalu tinggi, akan membuat misbruik
atas kelemahan perempuan itu (Salah Asuhan, 2009: 77).
Kutipan-kutipan
di atas menjadi bukti adanya hegemoni (relasi kuasa) yang dialami tokoh-tokoh
dalam novel Salah Asuhan.
4.1.6 Liyan/Other
Menurut Ashcroft (dalam Yasa, 2012:236) dalam
teori postkolonial, Other atau Liyan mengacu pada kaum yang
terkolonialisasi yang dimarginalisasikan oleh wacana imperialisme,
teridentifikasi dengan pembedaan-pembedaan perlakuan oleh pusat, dan menjadi
pusat perhatian dari ‘ego’ dan imperialis. Berawal dari anak seorang guru
kepala ke istri seorang Melayu yang keBelanda- belandaan dengan latar belakang
pendidikan yang lebih tinggi. Perubahan sosial yang dialami tokoh Rapiah
seakan-akan memojokkan Rapiah pada posisi “istri rumahan” yang ruang geraknya
dibatasi di dalam rumah. Dengan demikian, kelompok sosial yang semula tergolong
“tinggi” di bawah bayang-bayang ayahnya, kini telah jatuh ke kolompok sosial
yang lebih rendah di bawah “penjajahan” suaminya. Hal ini juga terkait dengan
ambivalensi.
Selain daripada
menantunya, bagi rapiah yang menjadi perintang-rintang hati, pelipur-pelipur
gundah, ialah anaknya, Syafei, yang waktu itu hampir berumur setahun. Di luar
kewajibannya, maka anak dan dapurlah yang dikatakan duni bagi Rapiah (Salah Asuhan, 2009: 78).
Peranan tokoh Rapiah
dalam masyarakat dengan sendirinya tidak tampak. Kesempatan untuk mengambil
alih peran yang berarti bagi masyarakat tertutup karena konteks situasi kerumahtanggaannya
tidak mendukungnya. Seorang istri dapat berperan dalam masyarakat apabila
didukung oleh suaminya. Selain itu juga didorong oleh keinginannya sendiri.
Dapat dikatakan bahwa Rapiah tidak mempunyai peranan yang berarti dalam kaitan
masyarakat. Akan tetapi tokoh Rapiah diutamakan sebagai pendidik anaknya di
dalam keluarga kecilnya.
Kesan liyan atau other
tidak hanya untuk Rapiah semata, tetapi juga ibu Rapiah. Ibu Rapiah merasakan
sikap Hanafi yang terlalu sombong dan tidak tahu aturan terhadap orang tua,
sehingga membuatnya merasakan bahwa dirinya merupakan orang lain di dalam
kehidupan Hanafi. Berikut kutipan yang dapat menunjukkan hal tersebut.
Ibu Rapiah hanya kuat sebulan menunggui anaknya di rumah Hanafi. Sesudah
itu kembalilah ia ke Bonjol dengan hati yang amat sedih. Bukan saja ia sedih
melihat peringai Hanafi kepada Rapiah, tetapi sudah berkali-kali menantunya itu
menerangkan bahwa orang Belanda amat benci, bila ada orang menumpang hidup di rumah orang
lain, perbuatan itu dikatakan paratisme oleh orang Belanda. Ibu Rapiah bertanya
kepada anaknya, apa benar arti perkataan Belanda itu, anaknya berkata, artinya
ialah menghisap darah sebagai lintah. Orang tua itu berasa, bahwa sindiran itu terhadap
kepada dirinya sendiri, dan dengan hati remuk kembalilah ia ke Bonjol… (Salah
Asuhan, 77)
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Sebagaimana rumusan masalah dan tujuan penelitian
yang telah ditetapkan, maka pembahasan mengenai gejala-gejala kolonialisme
dalam novel Salah Asuhan karya Abdoel
Moeis dapat disimpulkan menjadi enam hal, yakni sebagai berikut.
1)
Hibriditas
2)
Mimikri
3)
Ambivalensi
4)
Hegemoni
5)
Orientalisme
6)
Liyan/Other
Gejala yang berwujud hibriditas, mimikri, dan
ambivalensi sesuai sebagaimana yang dikemukan oleh tokoh postcolonial yakni
Homi K. Bhaba. Adapun hegemoni dan liyan/other mengacu pada konsep
postkolonialisme Bill Aschroft, sedangkan orientalisme (konsep Barat dan Timur)
sebagaimana yang dikemukan oleh Edwar Said.
5.2 Saran
Pembahasan
dalam penelitian ini tidaklah sempurna. Kajian ini hanya berfokus pada pendeskripsiam
gejala kolonial yang mempengaruhi kehidupan tokoh-tokoh novel Salah Asuhan. Sebaga saran, untuk
penelitian selanjutnya diharapkan mampu mengembangkan penelitian yang lebih luas,
baik dari objek maupun subjeknya.
Daftar
Pustaka
Day, Tony dan Keith Foulcher. 2008. Clearing
a Space: postcolonial readings of modern Indonesian Literatur (diterjemahkan oleh Koesalah Soebagyo Toer dan Monique
Soesman. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta.
Moeis,
Abdoel. 2009. Salah Asuhan. Jakarta:
Balai Pustaka.
Maslihatin, Anis. 2013. Teori Pascakolonialisme Homi K. Bhaba: Ontologi dan Epistimologinya (terjemahan
Bhaba,
Homi. K. 2007. The Location of Culture.
Cetakan ke-5. London, New York: Routledge). http://poskolonialisme.wordpress.com/.
Ratna, Nyoman
Kutha. 2008. Postkolonialisme Indonesia;
Relevansi Sastra. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiarti. 2001. Pengetahuan dan Kajian Prosa Fiksi. Malang: UMM Press
Wiyatmi. 2006. Pengantar Kajian Sastra. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Oleh Kholifah 2013
lengkap sekali pembahasannya
BalasHapusKunjungi juga artikel kami tentang resensi salah asuhan, novel salah asuhan, sinopsis salah asuhan atau novel abdul muis